Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan oleh berita tentang viral challenge dhuha demi miras gratis yang diadakan oleh salah satu booth brand minuman beralkohol [1][8]. Tantangan yang diadakan di tengah sebuah festival musik ini langsung memicu gelombang kemarahan netizen serta perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) [3][6]. Banyak pihak menyayangkan bagaimana sebuah simbol ibadah suci justru dijadikan alat promosi komersial untuk produk yang dilarang dalam agama Islam [3][7].
Kronologi di Balik Viral Challenge Dhuha Demi Miras
Aksi kontroversial ini pertama kali mencuat melalui unggahan video yang viral di berbagai platform media sosial seperti Instagram [4][8]. Dalam video tersebut, terlihat sebuah booth milik brand minuman keras yang tengah beroperasi di tengah keramaian konser musik The Sounds Project yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta [5][8].
Pihak tenant tersebut menyediakan sebuah tantangan (challenge) unik namun sensitif bagi para pengunjung festival [1][8]. Pengunjung yang bersedia dan mampu melafalkan atau menghafal Surat Ad-Dhuha dengan benar dijanjikan akan mendapatkan hadiah berupa produk minuman beralkohol secara gratis [2][5][6]. Tak butuh waktu lama, rekaman aksi tersebut langsung memicu kecaman luas dari warganet yang menganggap gimik pemasaran tersebut sangat tidak etis dan kelewat batas [6].
Kecaman Keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Reaksi keras segera datang dari lembaga keagamaan di Indonesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras tindakan promosi tersebut [3]. Beliau menegaskan bahwa memadukan kegiatan ibadah atau ayat suci Al-Qur'an dengan konsumsi minuman keras adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan [3].
Beberapa poin penting yang ditegaskan oleh pihak MUI antara lain:
- Pelanggaran Multi-Aspek: Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun, baik secara keagamaan, moral etika, maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia [3].
- Tuntutan Pertanggungjawaban: Prof Niam mendesak agar pihak penyelenggara dan pelaku promosi bertanggung jawab penuh atas tindakan yang telah mereka lakukan di hadapan hukum [3].
- Penodaan Nilai Agama: Menggunakan Surat Ad-Dhuha demi mendapatkan miras dinilai merendahkan kesucian kitab suci umat Islam [3][7].
Dampak Hukum dan Pelaporan ke Bareskrim Polri
Kasus ini tidak hanya berhenti di ruang diskusi media sosial saja. Akibat kemarahan publik yang meluas, promosi berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib [5]. Kasus ini secara resmi diadukan ke Bareskrim Polri agar diproses secara hukum demi memberikan efek jera [5].
Di era digital saat ini, berbagai tren cepat sekali menyebar di internet. Banyak pihak mencoba memanfaatkan momentum keviralannya demi menaikkan popularitas, mirip seperti tingginya pencarian hiburan digital populer seperti SLOT GACOR oleh netizen. Namun, promosi yang menabrak nilai keagamaan seperti tantangan ini jelas melampaui batas etika kesopanan dan kini harus dihadapi dengan konsekuensi hukum yang serius [3][5].
Mengapa Gimmick Marketing Ini Dinilai Kelewat Batas?
Pemasaran kreatif (creative marketing) memang sangat dibutuhkan agar sebuah brand dapat menonjol di tengah persaingan pasar yang ketat. Namun, menyandingkan ibadah sakral umat Islam dengan zat yang jelas-jelas diharamkan merupakan langkah yang sangat keliru dan fatal [3][7].
Sensasionalisme demi angka keterlibatan (engagement) yang tinggi sering kali membutakan pelaku usaha dalam menyusun strategi kampanye mereka. Padahal, masyarakat Indonesia sangat sensitif terhadap isu-isu SARA. Tren pencarian informasi di internet pada tahun ini, termasuk topik hangat seputar dinamika sosial hingga kata kunci hiburan seperti RTP SLOT GACOR 2026, menunjukkan bahwa audiens sangat aktif berselancar secara digital. Namun, ketika sebuah brand menggunakan ayat suci Al-Qur'an untuk mempromosikan miras, hal itu tidak lagi dianggap sebagai kreativitas, melainkan penodaan terhadap nilai-nilai spiritual [3][7].
Banyak pihak mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola event dan pemilik brand, untuk lebih selektif serta berhati-hati dalam menyusun konsep promosi agar tidak menyinggung sensitivitas umat beragama di Indonesia [3][6].
Kesimpulan dan Pelajaran untuk Industri Kreatif
Kasus promosi miras berkedok hafalan Surat Ad-Dhuha ini menjadi alarm keras bagi industri kreatif, EO (Event Organizer), dan dunia pemasaran di Indonesia. Batasan antara inovasi promosi dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama serta etika sosial harus tetap dijaga dengan ketat demi menghindari konflik dan menjaga keharmonisan masyarakat [3]. Kreativitas tanpa batas tetap harus memiliki kompas moral agar tidak merugikan diri sendiri maupun publik luas.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai fenomena ini? Apakah tindakan hukum merupakan langkah terbaik untuk memberikan efek jera bagi pelaku promosi tersebut? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar kita semua bisa lebih bijak dalam menyikapi tren di media sosial!
Sources
[1] Viral disosial Media Tenant Miras memberikan sebuah ... — https://www.instagram.com/p/Db4VBW7AQTx/ [2] Okezone.com on Instagram: "Challenge hafalan Surat Ad ... — https://www.instagram.com/reel/Db5ikpHCEYU/ [3] Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Demi Miras, MUI — https://mui.or.id/baca/berita/challenge-hafalan-surat-ad-dhuha-demi-miras-mui-langgar-agama-moral-dan-hukum [4] Video challenge sebuah brand minuman beralkohol viral ... — https://www.instagram.com/reel/Db77QBFjFJt/ [5] Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Dapat Miras Gratis ... — https://www.youtube.com/watch?v=Vqc4R_7c0tc [6] Kok, bisa kepikiran bikin challenge kayak gini? Kasus brand ... — https://www.instagram.com/reel/Db7BgKCSnE1/ [7] Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Demi Miras, ... — https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/viral-challenge-hafalan-surah-ad-dhuha-demi-miras-bagaimana-hukumnya-dalam-islam/ [8] Baru-baru ini dalam sebuah video viral di media sosial ... — https://www.instagram.com/reel/Db7g9MEmOOF/




